BISNISMARKET.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Komisi XIII secara tegas menyatakan kewajiban negara dalam penanganan dampak psikologis yang dialami seorang anak. Anak tersebut diduga menyaksikan peristiwa tragis yang mengakibatkan tewasnya terduga pelaku pencurian ayam akibat pengeroyokan massa di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Peristiwa yang terjadi pada hari Senin, 27 Juni 2026 ini, menimbulkan keprihatinan mendalam. Kejadian tersebut secara serius mempertanyakan sejauh mana hak-hak anak terlindungi di tengah luapan amarah publik yang berujung pada tindakan kekerasan.

"Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati," demikian tegas Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi XIII DPR RI. Pernyataan ini digarisbawahi untuk menekankan urgensi intervensi negara.

Lebih lanjut, Rieke Diah Pitaloka menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memulihkan trauma yang dialami oleh anak tersebut. Hal ini merupakan bagian integral dari tanggung jawab negara dalam melindungi warganya, terutama mereka yang paling rentan.

"Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban," lanjut Rieke Diah Pitaloka. Pernyataan ini menegaskan bahwa negara harus memberikan dukungan komprehensif, tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak.

Kejadian di Baturiti, Tabanan, Bali, menjadi sorotan tajam mengenai penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Pengeroyokan massa yang berujung pada kematian menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana masyarakat merespons dugaan tindak pidana.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 27 Juni 2026, sebuah tanggal yang kini menandai rentetan peristiwa memilukan. Situasi ini membuka diskusi luas tentang pentingnya proses hukum yang adil dan mencegah main hakim sendiri.

Seorang anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. "Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati," ujarnya, menekankan prinsip-prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh negara.

Kewajiban negara tidak berhenti pada penanganan trauma anak semata. Negara juga dituntut untuk memastikan bahwa keluarga korban mendapatkan jaminan kehidupan yang layak pasca kejadian. Hal ini mencakup dukungan sosial, ekonomi, dan psikologis yang berkelanjutan.