BISNISMARKET.COM - Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding secara resmi telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama dalam sengketa melawan Jusuf Hamka terkait PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Permohonan banding ini dilaporkan telah diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT CMNP dan terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, sejak tanggal 28 Februari 2025. Gugatan tersebut secara spesifik berkaitan dengan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang menjadi inti permasalahan.
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyatakan bahwa pihak MNC tidak akan tinggal diam dan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Keputusan ini diambil karena MNC Group menilai putusan tersebut belum final dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan," ujar Chris Taufik dalam sebuah keterangan resmi, sebagaimana dikutip pada Kamis (7/5/2026).
MNC Group mengonfirmasi bahwa langkah banding ke Pengadilan Tinggi akan segera ditempuh sebagai bagian dari strategi hukum mereka. Bahkan, mereka siap melanjutkan proses hukum hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali (PK) jika diperlukan.
"Banding pasti kami tempuh. Bahkan, jika perlu hingga kasasi dan PK akan kami lakukan demi mendapatkan kepastian hukum," tegas Chris Taufik.
Salah satu alasan utama MNC mengajukan banding adalah ditemukannya sejumlah kejanggalan signifikan pada putusan tersebut. Kejanggalan tersebut meliputi pihak yang seharusnya paling bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yakni PT Bank Unibank Tbk, yang justru tidak disertakan sebagai pihak tergugat dalam perkara ini.
Dalam putusan yang dipersoalkan, tanggung jawab pembayaran NCD justru dibebankan kepada para tergugat yang menurut MNC hanya berperan sebagai agen atau arranger dalam transaksi tersebut. MNC menilai pembebanan tanggung jawab ini tidak sesuai dengan peran yang seharusnya mereka emban.
MNC juga berargumen bahwa kewajiban pembayaran NCD seharusnya dapat dipenuhi jika Unibank tidak ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Perubahan status bank tersebut terjadi sekitar dua tahun lima bulan setelah CMNP menerima NCD tersebut.