BISNISMARKET.COM - Ibadah umroh sebenarnya wajib bagi umat muslim, yakni saat pertama kali ataupun untuk menunaikan nazar. Setelahnya adalah sunnah. Di Indonesia sendiri terdapat semacam tradisi syukuran. Sebenarnya apa hukum dari pengajian sebelum berangkat umroh?
Hal ini kadang memberikan tanda tanya besar pada umat pemeluk agama rahmatan lil ‘alamin ini. Mereka juga merasakan kekhawatiran apakah hal yang mereka lakukan ke tanah suci itu diperbolehkan atau tidak, sementara hal tersebut sudah begitu melekat dalam kehidupan masyarakat.
Sebenarnya Apa Itu Umroh?
Sebelum mengkaji pertanyaan hukumnya pengajian sebelum berangkat umroh, alangkah baiknya untuk mengetahui apa arti istilah ini, agar nantinya tidak terjadi kerancuan.
Dalam tata bahasa, sebenarnya secara harfiah umroh mempunyai arti ziarah. Akan tetapi, merujuk dengan syariat islam artinya adalah melakukan kunjungan ke baitullah dengan keadaan ihram demi bertawaf dan bersa’i yang dilakukan di antara Shafa dan Marwah, kemudian bercukur. Semua rangkaian kegiatan itu dilaksanakan tak lain tak bukan adalah demi mengharapkan ridha Allah SWT.
Banyak orang yang menganggap bahwa ibadah ini adalah sunnah, padahal aslinya wajib seumur hidup bagi mereka yang mampu.
Hanya saja, banyak dari jamaah calon haji dari Indonesia yang melaksanakannya sebelum rangkaian ibadah haji, sehingga terkesan satu kesatuan.
Hukumnya Melakukan Pengajian Sebelum Berangkat Umroh
Pada dasarnya, dalam ketentuan islam tidak ada dalil manapun yang memberikan aturan mengenai hal ini, baik dalam Al-Qur’an maupun hadits. Jadi, asalkan di dalamnya tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ajaran islam seperti syirik atau bid’ah, maka tradisi ini diperbolehkan.