JAKARTA, BisnisMarket.com – Menjelang hari raya, topik mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi primadona perbincangan.
Namun, ada satu isu yang kerap memicu perdebatan di media sosial: perbedaan perlakuan pajak antara karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak yang bertanya, “Kenapa THR saya dipotong pajak, sementara tetangga yang PNS terima utuh?”
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, mari kita bedah alasan di balik kebijakan ini berdasarkan aturan perpajakan terbaru tahun 2026.
1. Keduanya Tetap Objek Pajak, Tapi Siapa yang Membayar?
Faktanya, baik karyawan swasta maupun ASN sebenarnya sama-sama dikenai pajak atas THR mereka. Dalam hukum perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Perbedaannya terletak pada siapa yang menanggung beban pajak tersebut:
ASN (PNS, TNI, Polri): Pajak atas THR mereka ditanggung oleh pemerintah (DTP). Hal ini diatur dalam regulasi khusus (seperti PP Nomor 14 Tahun 2024 dan pembaruannya) yang menyatakan bahwa PPh atas THR dan Gaji ke-13 bagi ASN dibayarkan oleh negara. Itulah sebabnya nominal yang masuk ke rekening ASN terlihat utuh 100%.
Karyawan Swasta: Pajak THR menjadi tanggung jawab pribadi karyawan yang dipotong langsung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja.
2. Status "Bos" yang Berbeda