BISNISMARKET.COM - Membeli rumah pertama merupakan pencapaian finansial yang patut dirayakan oleh banyak keluarga di Indonesia. Namun, di tengah kegembiraan tersebut, calon pembeli harus tetap waspada terhadap potensi risiko penipuan yang dilakukan oleh pengembang properti yang tidak bertanggung jawab.
Fenomena developer nakal seringkali menjadi ancaman serius bagi mimpi memiliki hunian pribadi. Risiko ini semakin besar jika calon pembeli terburu-buru tanpa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap latar belakang pengembang.
Sebagai seorang konsultan properti profesional, pengamat melihat bahwa banyak sekali calon pemilik rumah yang akhirnya terjebak karena mengabaikan langkah verifikasi awal. Ini menunjukkan betapa pentingnya ketelitian di tahap perencanaan pembelian.
Langkah paling mendasar dan krusial yang harus dilakukan adalah memastikan legalitas perusahaan pengembang properti tersebut. Jangan mudah terbuai hanya dengan melihat brosur yang menarik atau tawaran harga yang terlihat terlalu menggiurkan.
"Jangan hanya tergiur oleh brosur yang indah atau janji harga yang terlalu murah; lakukan uji tuntas mendalam terhadap rekam jejak mereka, termasuk memeriksa apakah mereka pernah tersangkut kasus wanprestasi di proyek sebelumnya," ujar konsultan properti profesional tersebut.
Setelah legalitas perusahaan terverifikasi, aspek hukum kepemilikan properti itu sendiri menjadi hal yang tidak boleh ditawar. Pembeli harus memastikan bahwa developer memiliki izin yang lengkap dan sah.
Secara spesifik, pastikan developer telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berlaku. Selain itu, status tanah harus jelas, apakah sudah berstatus Hak Milik (SHM) atau masih Hak Guna Bangunan (HGB).
Kehati-hatian dalam memeriksa legalitas ini menjadi sangat vital, terutama apabila rencana pembelian akan dibiayai melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank. Bank penyalur kredit memiliki prosedur analisis agunan yang sangat ketat.
"Kehati-hatian ini sangat penting, terutama jika Anda berencana menggunakan skema KPR Bank. Bank penyalur kredit sangat ketat dalam menganalisis legalitas agunan; jika izinnya bermasalah, pengajuan KPR Bank Anda akan tertolak, dan dana yang sudah Anda bayarkan bisa hilang," tambah sumber tersebut.