LOMBOK, BisnisMarket.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara mengenai viralnya pemberitaan mengenai penutupan belasan gerai PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) atau Alfamart di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Budi Santoso menegaskan bahwa penutupan gerai-gerai tersebut sepenuhnya berhubungan erat dengan persoalan administrasi perizinan usaha serta kesesuaian tata ruang daerah, dan tidak adanya kaitan dengan isu-isu di luar ketentuan administratif tersebut.
"Oh, itu kan keterkaitan dengan perizinan. Jadi kalau minimarket itu kan izinnya kan pemerintah daerah, kan," ungkap Mendag Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurut Mendag, pendirian minimarket wajib mengikuti ketentuan tata ruang yang berlaku di masing-masing wilayah, khususnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Meskipun demikian, ia menyatakan akan tetap berkoordinasi untuk melakukan pengecekan ulang terkait informasi penutupan gerai Alfamart yang beredar.
"Jadi kalau mau mendirikan minimarket itu kan harus sesuai dengan RDTR. Nah, saya belum tahu permasalahannya di sana apa. Tapi yang jelas itu terkait perizinannya. Enggak ada dengan isu-isu lain, itu soal izin daerah," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah diketahui telah menghentikan sementara operasional sebanyak 18 gerai Alfamart dan tujuh gerai Indomaret. Penghentian ini dilakukan karena gerai-gerai tersebut belum melengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Retail Modern.
Kabar penutupan ini kemudian memicu reaksi di media sosial. Beredar video yang menunjukkan ratusan pegawai Alfamart di Lombok Tengah melakukan demonstrasi di kantor pemerintahan daerah setempat. Para pegawai tersebut dilaporkan khawatir akan menghadapi ancaman dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan operasional toko.