JAKARTA, BisnisMarket.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru untuk mengatur praktik outsourcing di Indonesia agar lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi para pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa peluncuran aturan ini bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Menurutnya, Permenaker ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pada pekerjaan alih daya.
"Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja atau buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli melalui keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).
Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan hanya pada bidang-bidang tertentu. Sektor tersebut meliputi layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan dan minuman (catering), jasa pengamanan (security), penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, serta layanan penunjang operasional. Selain itu, pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas bumi, dan kelistrikan juga masuk dalam kategori yang diperbolehkan.
Permenaker No. 7/2026 juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya harus memuat rincian mengenai jenis pekerjaan, jangka waktu kontrak, lokasi kerja, jumlah pekerja, hingga jaminan perlindungan kerja serta hak dan kewajiban para pihak.
Lebih lanjut, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak dasar buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hak-hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebagai langkah pengawasan, Menaker menegaskan bahwa aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.