BISNISMARKET.COM - Membeli rumah pertama merupakan pencapaian finansial yang besar bagi banyak keluarga di Indonesia, tetapi euforia tersebut rentan tercemar oleh potensi risiko penipuan dari oknum pengembang yang tidak bertanggung jawab. Proses investasi properti ini menuntut kehati-hatian ekstra sebelum calon pembeli terbuai oleh penawaran menarik.
Sebagai seorang konsultan properti dan analis Kredit Pemilikan Rumah (KPR), fokus utama yang perlu ditekankan adalah memastikan keamanan setiap tahapan transaksi yang dilakukan konsumen. Langkah mitigasi risiko dan verifikasi harus diprioritaskan jauh sebelum kesepakatan pembelian dilakukan.
Langkah fundamental yang wajib dilakukan oleh setiap calon pembeli adalah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aspek legalitas proyek properti yang diminati. Hal ini mencakup pengecekan izin dasar operasional pengembang di lokasi tersebut.
Calon pembeli harus memastikan bahwa pengembang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang statusnya masih berlaku dan sah secara hukum. Jika bangunan sudah berdiri, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga harus diverifikasi keberadaannya.
Lebih krusial lagi, status Hak Atas Tanah (HAT) yang diklaim oleh pihak developer wajib diperiksa dengan teliti dan mendalam. Status kepemilikan tanah harus jelas, apakah sudah berupa Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara spesifik dialokasikan untuk perumahan.
Permasalahan yang berkaitan dengan legalitas tanah seringkali menjadi sumber utama yang memicu sengketa properti di kemudian hari. Sengketa ini bahkan bisa berlanjut meskipun proses akad kredit melalui bank untuk KPR sudah terlaksana.
Dilansir dari JAKARTAHYPE.COM, seorang profesional di bidang ini menekankan pentingnya kewaspadaan dalam proses pembelian. "Sebelum Anda terpikat oleh brosur indah atau janji kemudahan mendapatkan Cicilan Rumah Murah, langkah verifikasi dan mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama dalam proses Investasi Properti Anda," ungkapnya.