Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswa yang enggan kembali ke tanah air. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan komitmen pengabdian para alumni setelah menyelesaikan studi mereka di berbagai universitas bergengsi. Bagi mereka yang terbukti melanggar, sanksi finansial yang cukup besar telah menanti sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana negara yang digunakan.

Plt. Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat dua jenis sanksi utama bagi para *awardee* yang tidak patuh terhadap kontrak. Selain kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima, mereka juga akan menghadapi pemblokiran akses ke seluruh program LPDP di masa mendatang. Kebijakan ini diterapkan secara objektif dengan mempertimbangkan fakta serta konteks dari setiap kasus yang ditemukan di lapangan.

Besaran denda yang harus dibayarkan sangat bergantung pada lokasi universitas dan jenjang pendidikan yang ditempuh oleh penerima beasiswa. Sebagai gambaran, biaya pendidikan untuk program magister di Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai sekitar Rp75 juta per tahun. Angka tersebut mencakup biaya kuliah, asuransi BPJS, hingga tunjangan biaya hidup sehari-hari bagi para mahasiswa selama masa studi berlangsung.

Sudarto menjelaskan perbedaan signifikan biaya studi di luar negeri, seperti di The University of Edinburgh, Inggris, yang mencapai Rp967 juta per tahun untuk program magister. "On average setahunnya adalah Rp 99 juta doktoral UGM kalau biaya ke Edinburgh magister per tahun adalah Rp 967 juta program doktor per tahun Rp 824 juta," jelasnya dalam *media briefing* yang dikutip pada Kamis (26/2/2026). Ia menambahkan bahwa durasi studi magister di Inggris biasanya hanya berlangsung selama satu tahun.

Akibat biaya operasional yang tinggi tersebut, alumni yang mangkir dari kewajiban pengabdian harus membayar denda mulai dari Rp900 juta hingga Rp2 miliar. Sudarto membeberkan bahwa sejauh ini sudah ada empat orang alumni yang telah mengembalikan dana beasiswa tersebut secara penuh kepada negara. Para alumni tersebut terbukti tidak menjalankan komitmen untuk berkontribusi kembali di Indonesia setelah mereka dinyatakan lulus.

Hingga saat ini, tercatat ada alumni yang mengembalikan dana sekitar Rp2 miliar, baik dari jenjang magister maupun PhD di dalam dan luar negeri. LPDP sendiri telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap 600 *awardee* yang diduga bermasalah dengan komitmen pengabdiannya kepada bangsa. Dari total tersebut, 307 orang telah mendapatkan izin untuk studi lanjut atau magang, sementara 172 lainnya dipastikan sudah bekerja sesuai ketentuan.

Sebanyak 36 orang saat ini masih berada dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim internal, termasuk satu kasus yang sempat viral di media sosial. Di sisi lain, delapan orang telah dinyatakan terbukti melanggar kewajiban mereka untuk mengabdi di dalam negeri sesuai perjanjian awal. Momentum ini dimanfaatkan oleh pihak LPDP untuk terus melakukan penyempurnaan sistem akurasi dan kriteria kontribusi bagi seluruh penerima beasiswa.

Sumber: Cnbcindonesia

https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20260226162941-33-714280/penerima-beasiswa-s2-gak-mau-pulang-ke-ri-segini-dendanya