MEKKAH, BisnisMarket.com – Kalimat "Labbaykallahumma Labbayk" atau Talbiyah merupakan syiar yang sangat identik dengan ibadah haji dan umrah. Namun, muncul pertanyaan di kalangan jemaah: bagaimana jika seseorang tidak mengucapkan Talbiyah karena lupa atau tidak tahu? Apakah rangkaian ibadah hajinya masih dianggap sah di mata hukum Islam?

Memahami Kedudukan Talbiyah dalam Haji

Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama membedakan antara Rukun, Wajib, dan Sunnah dalam ibadah haji. Berdasarkan mayoritas ulama (Jumhur Ulama) dari mazhab Syafi'i dan Hanbali, membaca Talbiyah hukumnya adalah Sunnah Muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).

Berikut adalah poin-poin penting mengenai status hukumnya:

Bukan Rukun Haji: Talbiyah bukan termasuk rukun haji (seperti Wukuf atau Tawaf Ifadhah). Jika rukun ditinggalkan, maka haji tidak sah.

Bukan Wajib Haji bagi Mayoritas Ulama: Sebagian besar ulama berpendapat bahwa meninggalkan Talbiyah tidak membatalkan haji dan tidak pula mewajibkan denda (Dam).

Pendapat Mazhab Maliki dan Hanafi: Perlu diperhatikan bahwa dalam mazhab Maliki, Talbiyah hukumnya Wajib. Sementara dalam mazhab Hanafi, Talbiyah adalah syarat sah ihram. Namun, bagi jemaah yang mengikuti fatwa umum di Indonesia (Syafi'iyah), haji tetap sah.

Apakah Ada Konsekuensi Jika Ditinggalkan?

Meskipun haji tetap sah, jemaah yang sengaja tidak mengucapkan Talbiyah akan kehilangan pahala kesempurnaan ibadah. Talbiyah adalah bentuk jawaban hamba atas panggilan Allah SWT untuk datang ke Baitullah.