JAKARTA, BisnisMarket.comMenteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengambil langkah drastis terhadap pasangan suami istri penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (DS) dan suaminya, Arya Iwantoro (AP). Keputusan ini menyusul konten viral yang dinilai merendahkan kewarganegaraan Indonesia.

Polemik ini bermula dari unggahan video Dwi Sasetyaningtyas di media sosial (Instagram dan Threads) pada akhir Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memamerkan paspor dan surat resmi dari otoritas Inggris yang menyatakan anak keduanya telah menjadi warga negara Inggris (British Citizen).

"I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu," ucap Dwi Sasetyaningtyas.

Warganet segera menyoroti latar belakang Dwi dan suaminya sebagai awardee LPDP, beasiswa yang didanai oleh pajak rakyat Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kekecewaannya dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin, 23 Februari 2026. Purbaya menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi sikap yang dianggap tidak patriotik dari mereka yang pendidikannya dibiayai negara.

Berikut adalah poin-poin utama sanksi yang dijatuhkan:

Daftar Hitam (Blacklist) Permanen: Purbaya memastikan bahwa Dwi dan suaminya akan di-blacklist dari seluruh instansi pemerintahan. Artinya, mereka tidak akan pernah bisa bekerja atau menjalin hubungan profesional dengan institusi pemerintah Indonesia di masa depan.

Pengembalian Dana Beserta Bunga: Suami Dwi, Arya Iwantoro, yang diketahui belum menyelesaikan masa pengabdian (kontribusi) di Indonesia setelah lulus S3, diminta untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima.

Denda Finansial: Tidak hanya dana pokok, pemerintah mewajibkan pengembalian dana tersebut beserta bunganya, sebagai bentuk perlakuan yang adil atas penggunaan uang pajak dan utang negara.