JAKARTA, BisnisMarket.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melayangkan surat pemanggilan terhadap dua raksasa teknologi dunia, yakni Google dan Meta. Langkah tegas ini diambil karena kedua perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan pembatasan usia pengguna media sosial di Indonesia.

Google selaku pemilik YouTube serta Meta yang membawahi Instagram, Facebook, dan Threads, dianggap mengabaikan regulasi perlindungan anak. Berdasarkan PP Tunas, platform-platform tersebut seharusnya sudah menerapkan batas usia minimal 16 tahun sejak 28 Maret lalu.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan kedua perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari PP Tunas yang mewajibkan platform digital mematuhi standar keamanan bagi pengguna di bawah umur.

"Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif," ujar Meutya Hafid, Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan bahwa pemanggilan ini adalah tindak lanjut resmi atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Selain Google dan Meta, pemerintah juga memberikan atensi khusus kepada platform populer lainnya seperti TikTok dan Roblox. Meskipun dinilai mulai kooperatif, kedua platform tersebut tetap diberikan surat peringatan karena belum sepenuhnya memenuhi standar regulasi.

Meutya menjelaskan bahwa pemerintah tidak segan untuk meningkatkan status peringatan menjadi pemanggilan resmi jika kepatuhan tidak segera ditunjukkan. "Jika selanjutnya kedua platform ini belum menunjukkan kepatuhan penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan langkah dengan melakukan surat panggilan serupa," tambahnya.

Berbeda dengan platform sebelumnya, media sosial X (dahulu Twitter) dan Bigo Live dilaporkan telah mematuhi aturan pembatasan usia tersebut. Kedua platform ini sudah menjalankan sistem verifikasi yang membatasi akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah menegaskan akan terus memprioritaskan kerja sama dengan platform digital yang memiliki itikad baik dalam menghormati kedaulatan hukum di Indonesia. Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan perlindungan anak di ranah digital tetap terjaga di tengah pesatnya perkembangan pasar teknologi.