BISNISMARKET.COM - Kasus kontaminasi radioaktif di kawasan industri Cikande, Serang, Banten, menjadi perhatian publik sejak terungkapnya temuan isotop Cesium‑137 (Cs‑137) pada produk ekspor Indonesia. Kasus ini berawal dari penemuan zat radioaktif pada produk udang beku yang diekspor ke Amerika Serikat, dan kemudian berkembang menjadi isu nasional setelah pemerintah menemukan jejak paparan radiasi di dalam negeri.
Pada awal Agustus 2025, otoritas di Amerika Serikat mendeteksi adanya kandungan Cs‑137 pada produk udang beku asal Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dalam uji keamanan pangan rutin, dan hasilnya menunjukkan adanya kontaminasi radioaktif dalam jumlah tertentu. Setelah dilakukan penelusuran, produk tersebut diketahui berasal dari salah satu perusahaan pengolahan makanan laut di Indonesia.
Pemerintah Amerika Serikat kemudian mengumumkan hasil temuan itu secara resmi pada 19 Agustus 2025 dan menghentikan sementara impor produk terkait. Produk-produk yang terindikasi terkontaminasi juga ditarik dari peredaran.
Setelah pengumuman tersebut, pemerintah Indonesia segera membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk melakukan investigasi. Tim gabungan ini terdiri dari lembaga-lembaga yang menangani lingkungan hidup, riset, pengawasan tenaga nuklir, kelautan, perikanan, serta kesehatan.
Tim langsung melakukan pemeriksaan lapangan di sejumlah lokasi industri, termasuk kawasan tempat pabrik pengolahan udang tersebut beroperasi. Pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan bahwa sumber radiasi bukan berasal dari pabrik makanan, melainkan dari perusahaan pengolahan logam di kawasan yang sama.
Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa salah satu perusahaan peleburan logam di kawasan industri Cikande diduga menjadi sumber awal kontaminasi Cs‑137. Diduga, material logam yang diolah perusahaan tersebut berasal dari limbah skrap yang sudah terpapar bahan radioaktif. Selama proses peleburan, partikel radioaktif dapat menyebar ke udara, menempel di tanah, dan mencemari lingkungan sekitar.
Debu atau partikel tersebut kemudian terbawa angin dan mencemari area di sekitarnya, termasuk fasilitas lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pabrik peleburan logam. Akibatnya, beberapa produk yang dihasilkan di kawasan itu ikut terpapar.
Setelah memastikan adanya paparan Cs‑137 di kawasan industri modern Cikande, pemerintah menetapkan area tersebut sebagai zona khusus radiasi. Semua kegiatan keluar-masuk barang dan kendaraan di kawasan itu kemudian berada dalam pengawasan ketat tim gabungan.
Material yang terdeteksi mengandung radiasi dipindahkan ke lokasi aman untuk diisolasi, sementara proses dekontaminasi dimulai di sejumlah titik yang terpapar. Proses ini melibatkan pembersihan tanah, permukaan bangunan, dan pemantauan kadar radiasi secara berkala.