BISNISMARKET.COM - Skema rekrutmen baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai diluncurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara beserta Reformasi Birokrasi (PANRB).
Rekrutmen tersebut mempunyai karakteristik yang sangat spesifik dan pada umumnya memiliki perbedaan dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Prosesnya sendiri bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak mempunyai kesempatan dalam mendaftar.
Perekrutan tersebut hanya untuk pegawai non-ASN yang telah terdata dan memiliki kriteria yang ada.
Menurut Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar pada PPPK paruh waktu tidak dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.
Para calon PPPK tersebut juga wajib diusulkan secara langsung melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada di instansinya masing-masing. Keputusan tersebut didasari pada KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan jika mekanisme pengangkatan tersebut hanya berlaku bagi Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak memperoleh formasi.
Mulai 7 sampai 20 Agustus 2025, Kementerian PANRB membuka peluang untuk semua instansi pemerintah dalam menyampaikan usulan penetapan terkait kebutuhan calon PPPK paruh waktu.
Kemudian, Menteri PANRB akan menetapkan sejumlah rincian kebutuhan formasi ini pada periode 21 sampai 30 Agustus 2025 mendatang.