BISNIS MARKET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait mekanisme pelaksanaan proyek distribusi lebih dari 5 juta paket bantuan sosial (bansos) yang tersebar di 15 provinsi.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020, pada Senin (20/10/2025).
“Penyidikan difokuskan pada mekanisme perolehan pekerjaan subkon dalam pelaksanaan penyaluran bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH TA 2020,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Joseph Sulistijo, Direktur PT Amanat Perkasa Speed; Dedy Rahman, Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog; serta Paulus Moroopun Hayon, General Affair (GA) Manager PT Dosni Roha.
Menurut Budi, penyidik mengusut keterlibatan PT Dosni Roha yang memperoleh proyek pendistribusian lebih dari 5 juta paket bansos di 15 provinsi.
Distribusi tersebut merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos yang didistribusikan kepada keluarga penerima di 34 provinsi pada periode September sampai November 2020.
“PT DR Group mendapatkan kontrak pendistribusian kepada lebih dari 5 juta keluarga penerima paket bansos yang tersebar di 15 provinsi. Distribusi ini merupakan bagian dari total 10 juta paket bansos yang disebarkan di 34 provinsi pada rentang waktu September hingga November 2020,” imbuh Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga individu dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara korupsi distribusi bansos beras, meskipun identitas para tersangka belum diumumkan. Kerugian negara yang diduga timbul dari perkara ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang terkait kasus tersebut. Surat larangan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 selama enam bulan.