JAKARTA, BisnisMarket.com - Kerja sama dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) kembali mencatatkan tonggak penting. Melalui penandatanganan Agreement on Reciprocal Tariff (ART), kedua negara resmi sepakat untuk tidak saling mengenakan bea masuk transaksi elektronik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut sejalan dengan posisi Indonesia dalam forum perdagangan global. Dalam konferensi pers daring Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-AS pada Jumat (20/2/2026), ia menegaskan bahwa Indonesia dan AS sepakat tidak memungut bea masuk atas transmisi elektronik.
Keputusan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap moratorium permanen bea masuk transmisi elektronik di World Trade Organization (WTO).
Latar Belakang Moratorium Digital
Dalam lembar fakta yang dirilis White House, disebutkan bahwa penghapusan tarif atas transaksi elektronik merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital.
Moratorium WTO mengatur bahwa negara anggota tidak diperkenankan mengenakan bea masuk atau cukai terhadap produk yang dikirim melalui jaringan internet. Kebijakan ini membuat produk digital, seperti e-book, perangkat lunak, file unduhan, hingga layanan streaming tidak dikenakan tarif impor.
Namun, sebelumnya Indonesia sempat mempertimbangkan untuk menarik dukungan atas moratorium tersebut. Alasannya, terdapat perbedaan perlakuan antara produk fisik dan produk digital dalam perdagangan lintas negara.
Sebagai contoh, konten musik yang diakses melalui Spotify atau film yang ditayangkan di Netflix bisa dikenakan pajak impor jika diperdagangkan dalam bentuk fisik seperti CD atau DVD. Sementara itu, jika produk yang sama didistribusikan dalam format digital, bea masuk tidak dapat dipungut.
Perbedaan ini sempat menjadi perhatian pemerintah karena dinilai menciptakan ketimpangan dalam sistem perdagangan global.