JAKARTA, BisnisMarket.com - Senja di penghujung April selalu menjadi momen menegangkan bagi jutaan Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Tanggal 30 April 2026, yang seharusnya menjadi puncak pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), justru berubah menjadi arena kepanikan massal. Sistem CoreTax, sistem administrasi perpajakan modern yang digadang-gadang sebagai solusi efisiensi, mendadak tak bisa diakses. Servernya lumpuh total, meninggalkan ribuan, bahkan mungkin jutaan, Wajib Pajak dalam ketidakpastian dan ancaman denda.

Detik-Detik Mencekam: Server CoreTax Ambruk

Pemandangan di kantor-kantor pelayanan pajak pratama (KP2KP) di berbagai daerah sejak pagi tadi dipenuhi antrean panjang. Namun, harapan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu pupus seketika ketika informasi mengenai error-nya sistem CoreTax mulai menyebar. Para Wajib Pajak yang sudah bersabar mengantre, sebagian bahkan datang sejak subuh, hanya bisa menatap layar komputer yang menampilkan pesan kesalahan. Kepanikan mulai merayap, diskusi antar Wajib Pajak terdengar riuh, saling bertanya dan mengeluhkan nasib yang sama.

"Saya sudah siapkan semua dokumen dari minggu lalu. Sengaja datang pagi biar tidak antre panjang. Tapi apa boleh buat, sistemnya tidak bisa diakses sama sekali. Padahal ini hari terakhir," keluh Budi, seorang karyawan swasta yang ditemui di KP2KP Jakarta Selatan, dengan nada frustrasi.

Dalih di Balik Kelumpuhan Sistem

Diksi "dilansir dari Bloomberg Technoz (30/4)", menjelaskan bahwa kelumpuhan sistem CoreTax ini terjadi di jam-jam krusial, tepat ketika lonjakan akses pelaporan SPT Tahunan mencapai puncaknya. Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui berbagai kanal komunikasi darurat berusaha memberikan penjelasan. Namun, penjelasan yang beredar di kalangan Wajib Pajak masih simpang siur. Ada yang menyebutkan karena lonjakan trafik yang terlalu tinggi, ada pula yang berbisik tentang adanya masalah teknis serius pada infrastruktur server.

"Kami memahami kekhawatiran dan ketidaknyamanan yang dialami Wajib Pajak. Tim teknis kami sedang bekerja keras untuk memulihkan sistem secepat mungkin," ujar seorang petugas pajak yang enggan disebutkan namanya, saat ditanya mengenai penyebab pasti kelumpuhan sistem. Pernyataan ini, meskipun bernada menenangkan, tampaknya belum cukup meredakan keresahan Wajib Pajak yang semakin cemas memikirkan potensi denda keterlambatan.

Ancaman Denda dan Ketidakpastian Hukum

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), memang berkonsekuensi pada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda untuk SPT PPh Wajib Orang Pribadi adalah Rp100.000, dan untuk Wajib Pajak Badan adalah Rp1.000.000. Bagi jutaan Wajib Pajak yang hari ini tidak bisa melaporkan kewajibannya karena kelalaian sistem, ancaman denda ini menjadi momok yang menakutkan.