BISNISMARKET.COM - Perkembangan signifikan dalam regulasi penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun kini terjadi di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Ohio. Langkah ini menandai peningkatan perhatian global terhadap keamanan digital bagi generasi muda.
Regulasi baru yang telah disetujui di Ohio tersebut mewajibkan perusahaan platform digital untuk mendapatkan izin eksplisit dari orang tua sebelum mengizinkan akses bagi anak-anak di bawah umur tersebut. Kebijakan ini secara spesifik menyasar platform besar seperti Instagram milik Meta Platforms.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, kebijakan di Ohio ini ditemukan memiliki kesamaan substansial dengan kerangka regulasi yang sudah lebih dulu diberlakukan di Indonesia. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pelopor dalam upaya perlindungan data anak di ranah digital.
Regulasi perlindungan data anak di Indonesia termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diperkenalkan pada Maret 2025. Aturan ini kemudian mulai efektif sepenuhnya melalui regulasi yang lebih rinci.
Efektivitas penuh kebijakan tersebut diperkuat dengan terbitnya Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan Menteri ini secara resmi berlaku efektif mulai tanggal 28 Maret 2026, mengikat platform digital untuk mematuhi standar perlindungan baru.
Kesamaan antara regulasi Ohio dan Indonesia menunjukkan adanya tren global yang mengarah pada penguatan kontrol orang tua atas aktivitas daring anak. Upaya ini bertujuan untuk memitigasi risiko paparan konten berbahaya dan pelanggaran privasi data.
"Aturan ini mewajibkan perusahaan platform digital, termasuk Instagram milik Meta Platforms, untuk memperoleh izin eksplisit dari orang tua sebelum mengizinkan akses bagi kelompok usia tersebut," demikian disebutkan dalam analisis perkembangan kebijakan di Ohio.
Regulasi di Indonesia sendiri telah menetapkan batasan dan prosedur yang jelas mengenai pengumpulan dan pengolahan data pribadi anak-anak di platform digital. Kerangka ini kini mulai diakui sebagai model yang relevan secara internasional.
"Kebijakan yang baru disetujui di Ohio ini memiliki kesamaan substansial dengan kerangka regulasi yang telah lebih dulu diberlakukan di Indonesia," menegaskan adanya pengakuan atas langkah proaktif Indonesia dalam isu ini.