BISNISMARKET.COM - Perdagangan saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan hebat pada sesi perdagangan hari ini menyusul terbitnya regulasi baru dari pemerintah terkait transportasi online. Keputusan ini langsung berdampak pada kepercayaan investor terhadap kinerja perusahaan teknologi raksasa tersebut.

Saham GOTO terpantau dibuka dengan penurunan tajam mencapai 7,41%, yang langsung menyentuh batas penolakan otomatis (ARB) di level harga Rp50 per saham. Harga ini menandai posisi terendah yang pernah dicapai saham GOTO sejak perusahaan tersebut resmi melantai di bursa pada tahun 2022.

Aktivitas perdagangan saham GOTO tercatat sangat ramai pada hari itu, dengan volume transaksi mencapai 15,73 juta lembar saham yang diperdagangkan sebanyak 36,54 kali. Meskipun terjadi aksi jual signifikan, nilai total transaksi saham GOTO mencapai Rp1,7 triliun, menjadikannya saham paling aktif diperdagangkan di bursa hari itu.

Pelemahan harga ini berbanding lurus dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pekerja Transportasi Online oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poin sentral dalam peraturan ini adalah penyesuaian skema pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan para pengemudi daring.

Presiden Prabowo Subianto menggarisbawahi pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja transportasi online melalui regulasi yang baru saja ditandatangani. "Saya telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Prabowo.

Lebih lanjut, Presiden menjelaskan perubahan signifikan pada proporsi pembagian pendapatan yang menguntungkan sisi pengemudi. "Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," lanjut Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Menanggapi kebijakan yang baru diresmikan tersebut, manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan komitmennya untuk mematuhi setiap peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama perusahaan menyikapi arahan dari Presiden Prabowo mengenai perlindungan pekerja transportasi daring.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," terang Hans Patuwo dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Jumat, (1/5/2026).

Ke depan, pihak GoTo menekankan bahwa mereka akan terus menjaga komunikasi dan koordinasi yang erat dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa operasional GoTo dan Gojek tetap dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mitra pengemudi dan pelanggan setia Gojek.