BISNISMARKET.COM - Ruben Onsu telah mengambil langkah tegas dengan melanjutkan proses gugatan hak asuh anak melalui jalur hukum. Keputusan ini diambil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menandai penolakan terhadap penyelesaian di luar sistem peradilan.

Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya mediasi secara kekeluargaan yang telah ditempuh sebelumnya dilaporkan tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan bahwa mediasi dalam lingkup keluarga memang telah diupayakan. Namun, upaya tersebut tidak kunjung menemukan titik temu yang memuaskan.

Kegagalan dalam mediasi kekeluargaan inilah yang menjadi pemicu utama bagi Ruben Onsu untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia berharap proses pengadilan dapat memberikan solusi yang terbaik.

Menurut keterangan Minola Sebayang, "Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi secara kekeluargaan yang telah ditempuh sebelumnya tidak membuahkan hasil." Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa jalur non-hukum telah dipertimbangkan dan dicoba.

Minola Sebayang juga menambahkan, "Sebayang mengungkapkan bahwa mediasi dalam lingkup keluarga sejatinya telah dilakukan, namun berakhir tanpa kesepakatan yang memuaskan." Hal ini menegaskan bahwa kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat dalam diskusi informal.

Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini menunjukkan keseriusan Ruben Onsu dalam menyelesaikan permasalahan hak asuh anak yang menjadi fokus utamanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi tempat proses hukum ini berlangsung.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM, keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari mandeknya upaya damai di luar pengadilan. Fokus utama dari gugatan ini adalah mengenai hak asuh anak yang dinilai krusial bagi masa depan buah hati.

Proses hukum yang akan dijalani diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait hak asuh anak. Pihak Ruben Onsu optimis bahwa pengadilan akan memberikan putusan yang adil.