JAKARTA, BisnisMarket.com – Pemerintah secara resmi memperkuat komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Memasuki kuartal pertama tahun 2026, sejumlah program bantuan modal dan fasilitas pemberdayaan telah disiapkan guna memastikan pelaku usaha kecil dapat terus bersaing di pasar global.

Menteri Koperasi dan UKM menegaskan bahwa fokus tahun ini adalah "UMKM Naik Kelas" melalui kombinasi bantuan finansial dan digitalisasi. Berikut adalah rangkuman 7 daftar bantuan pemerintah yang dapat diakses oleh para pelaku usaha:

1. Transformasi KUR 2026: Bunga Tetap 6%

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tetap menjadi tulang punggung pembiayaan. Di tahun 2026, pemerintah mempertahankan suku bunga rendah sebesar 6% efektif per tahun. Kabar baiknya, limit pinjaman tanpa agunan tambahan kini dipermudah untuk plafon hingga Rp100 juta, memberikan ruang napas bagi pengusaha pemula.

2. Kelanjutan Hibah Modal (BPUM/Bansos UMKM)

Bagi pelaku usaha mikro yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), pemerintah kembali menyalurkan bantuan tunai langsung. Bantuan ini bersifat hibah murni yang ditujukan untuk memperkuat struktur modal kerja di tingkat akar rumput.

3. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) via PNM dan Pegadaian

Menyasar pelaku usaha yang belum tersentuh perbankan (unbankable), program UMi hadir dengan plafon hingga Rp20 juta. Penyaluran dilakukan melalui lembaga non-bank seperti PNM Mekaar dan Pegadaian, dengan proses pendampingan usaha yang intensif.