BISNISMARKET.COM - Fenomena mis-selling produk unit link tampaknya masih menjadi momok yang menghantui industri asuransi di Indonesia hingga saat ini. Praktik curang ini secara konsisten merugikan banyak konsumen yang awam terhadap kompleksitas produk investasi tersebut.
Kerugian yang diderita konsumen seringkali tidak sebanding dengan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan kompensasi yang adil. Hal ini memicu persoalan serius mengenai akuntabilitas dalam rantai penjualan produk asuransi.
Isu krusial yang muncul adalah ketimpangan tanggung jawab yang terjadi antara perusahaan asuransi sebagai penerbit produk dan agen sebagai ujung tombak penjualan di lapangan. Keduanya kerap saling melempar tanggung jawab ketika terjadi masalah.
Ketidakjelasan dalam skema penyelesaian kerugian (remedy scheme) menjadi salah satu akar masalah yang membuat konsumen frustrasi. Proses klaim dan ganti rugi sering kali berbelit dan memakan waktu yang sangat lama.
Kondisi ini menciptakan ketidakpercayaan publik yang semakin mendalam terhadap produk keuangan yang menggabungkan proteksi dan investasi tersebut. Konsumen merasa ditinggalkan saat nilai investasi mereka anjlok.
"Mis-selling unit link masih marak, merugikan konsumen dan memicu ketimpangan tanggung jawab antara perusahaan dan agen," demikian disampaikan oleh salah satu pengamat industri.
Ketimpangan tanggung jawab ini perlu segera diatasi melalui regulasi yang lebih tegas mengenai siapa yang harus bertanggung jawab penuh atas informasi yang diberikan kepada nasabah, ujar pengamat tersebut lebih lanjut.
Penyelesaian kasus-kasus yang sudah terjadi menjadi barometer penting seberapa serius otoritas dan perusahaan dalam melindungi hak-hak konsumen dari praktik penjualan yang tidak etis ini.
Jika skema penyelesaian kerugian tidak diperbaiki, potensi tumbuhnya kasus serupa di masa depan akan semakin besar, mengancam stabilitas kepercayaan pasar asuransi nasional.