BISNISMARKET.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan capaian signifikan dalam program penataan permukiman di ibu kota. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) menyatakan bahwa kawasan dengan kategori kumuh berat kini telah berhasil dihilangkan dari wilayah Jakarta.
Saat ini, wilayah permukiman yang masih teridentifikasi mengalami masalah kekumuhan hanya berada pada tingkatan ringan, sangat ringan, dan sedang. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan progresif dalam upaya peningkatan kualitas hidup warga ibu kota.
Kepala DPRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, memberikan rincian mengenai penurunan jumlah wilayah yang masuk kategori kumuh. Sebelumnya, tercatat ada 445 Rukun Warga (RW) yang masuk kategori kumuh.
Menurut data terbaru yang disampaikan oleh Kelik, jumlah RW kumuh tersebut telah berhasil ditekan menjadi 421 RW. Penurunan ini menjadi indikator keberhasilan intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kelik Indriyanto menyampaikan rasa syukurnya atas perkembangan positif ini dalam sebuah kesempatan wawancara. "Perkembangannya ada penurunan dari 445 menjadi 421 RW. Dan yang kami syukuri, sekarang sudah tidak ada lagi kawasan kumuh berat," ujar Kelik saat ditemui di kantor DPRKP Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).
Meskipun demikian, DPRKP mengakui bahwa beberapa kantong permukiman yang masih masuk kategori kumuh ringan hingga sedang masih ditemukan. Area ini dilaporkan masih relatif banyak ditemukan di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
DPRKP DKI Jakarta berencana untuk melanjutkan program penataan kawasan permukiman dengan mengacu pada data terperinci yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Prioritas penanganan akan diberikan kepada lokasi yang berdasarkan pemetaan dinilai paling mendesak untuk segera dibenahi.
Kelik menjelaskan strategi pendataan yang lebih mendalam akan dilakukan bersama BPS DKI untuk memetakan titik kumuh hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT). Strategi ini dianggap penting karena metode pendataan BPS menentukan status RW berdasarkan kondisi satu RT di dalamnya.
"Kalau ada satu RT yang dinilai kumuh, maka RW tersebut dianggap RW kumuh. Karena itu kami akan fokus masuk langsung ke RT yang memang menjadi catatan BPS,” jelasnya mengenai fokus intervensi mikro.