JAKARTA, BisnisMarket.com - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal libur Lebaran 2026 atau Idul Fitri 1447 Hijriah. Keputusan ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin merencanakan berbagai aktivitas selama momen Lebaran, termasuk perjalanan mudik ke kampung halaman.

Penetapan ini mencakup hari libur nasional dan cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dengan adanya jadwal resmi ini, masyarakat, pekerja, hingga pelajar dapat menyusun rencana liburan dan perayaan Lebaran dengan lebih matang.

Selain menetapkan jadwal libur, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) Lebaran 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas saat arus mudik maupun arus balik.

Dengan informasi yang telah diumumkan sejak awal, masyarakat diharapkan bisa mengatur jadwal perjalanan, mempersiapkan kebutuhan Lebaran, serta menghindari kepadatan di masa puncak mudik.

Jadwal Resmi Libur Lebaran 2026 Berdasarkan SKB Tiga Menteri

Penetapan jadwal libur Lebaran 2026 telah diputuskan melalui SKB yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah maupun sektor swasta.

Dalam keputusan tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan sebagai hari libur nasional pada:

- Sabtu, 21 Maret 2026

- Minggu, 22 Maret 2026