BISNISMARKET.COM - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), salah satu emiten yang bergerak di industri produsen pulp, mengumumkan langkah efisiensi signifikan yang berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap para karyawannya.

Keputusan drastis ini diambil menyusul adanya perubahan status izin konsesi lahan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut dalam operasionalnya.

Manajemen INRU menyampaikan informasi ini melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini.

Sosialisasi mengenai kebijakan pemutusan hubungan kerja ini telah dilaksanakan oleh pihak manajemen pada rentang waktu 23 hingga 24 April 2026.

Lebih lanjut, langkah pemutusan hubungan kerja tersebut direncanakan akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 12 Mei 2026 mendatang.

Keputusan yang disebut sebagai "keputusan pahit" ini merupakan dampak langsung dari pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.

Pencabutan PBPH ini secara otomatis mengakibatkan penghentian total seluruh kegiatan pemanfaatan hutan yang berada di dalam areal izin konsesi milik perusahaan.

Manajemen menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan regulasi izin operasional mereka.

"Kegiatan operasional pemutusan hubungan kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan," tulis manajemen dalam dokumen tersebut, dikutip Minggu (26/4/2026).