BISNIS MARKET - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga masyarakat untuk berdonasi sukarela sebesar Rp1.000 per hari. Kebijakan yang diberi nama "Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu)" ini memicu pro dan kontra, terutama terkait pertanyaaannya: apakah inisiatif gotong royong ini berisiko menjadi Pungutan Liar (Pungli)?
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu bertujuan untuk meningkatkan kesetiakawanan sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan secara mendesak, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia menyebut gerakan ini terinspirasi dari praktik gotong royong tradisional seperti rereongan jimpitan (mengumpulkan sekepal beras) yang pernah sukses ia terapkan saat menjabat Bupati Purwakarta.
Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kebutuhan darurat, seperti membantu biaya makan bagi warga yang menunggu pasien di rumah sakit, membayar kontrakan, atau bantuan sekolah mendesak, yang kerap terkendala keterbatasan anggaran dan akses.
Inti dari pertahanan kebijakan ini adalah sifatnya yang sukarela (tidak wajib). Dedi Mulyadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar menegaskan bahwa donasi ini merupakan imbauan bagi mereka yang mampu.
Munculnya kebijakan ini langsung menimbulkan kekhawatiran publik dan memicu tuduhan bahwa Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu adalah kedok Pungutan Liar (Pungli).
Meskipun disebut sukarela, surat edaran dari Gubernur dikhawatirkan menciptakan tekanan psikologis di tingkat ASN, kepala dinas, kepala sekolah, hingga guru untuk "wajib" menyetorkan iuran demi menghindari penilaian negatif dari atasan. Melibatkan institusi pendidikan dalam pengumpulan dana, meskipun untuk tujuan baik, seringkali menjadi pintu masuk praktik pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
Jumlah Rp1.000 per hari yang dikalikan dengan jutaan penduduk Jawa Barat akan menghasilkan dana yang sangat besar. Tanpa sistem pengawasan yang ketat dan transparan, dana tersebut rawan disalahgunakan atau dikorupsi, meskipun dikelola di tingkat komunitas atau sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membantah tegas tuduhan pungli dan korupsi. Mereka menekankan poin-poin berikut:
Sukarela Sepenuhnya: Ditegaskan bahwa yang tidak mampu tidak perlu menyumbang.
Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dana diserahkan kepada pengelola setempat (misalnya bendahara kas di tingkat RT/RW atau sekolah) yang bertanggung jawab penuh atas pencatatan, pelaporan, dan penyaluran dana. Inspektorat daerah juga didorong untuk melakukan audit rutin.
Dana Non-Pemerintah: Karena bersifat donasi sukarela, dana ini diklaim bukan termasuk dana pemerintah (APBD/APBN), sehingga mekanisme pengelolaannya berada di ranah komunitas dan kesetiakawanan sosial.