BISNISMARKET.COM - Aparat Kantor Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil melaksanakan penangkapan penting terhadap seorang warga negara asing yang menjadi buronan internasional. Penangkapan ini dilakukan secara cepat di area kedatangan.

Pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga negara (WN) Inggris dengan inisial SL, berusia 45 tahun. Penangkapan terjadi tepat setelah pesawat yang membawanya mendarat di Pulau Dewata.

Petugas Imigrasi di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai menunjukkan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan perbatasan. Mereka mencegat buronan tersebut setelah sistem mendeteksi statusnya.

Diketahui bahwa WN Inggris berinisial SL tersebut baru saja tiba dari Singapura sebelum akhirnya terdeteksi oleh sistem keimigrasian. Proses pencegatan berlangsung tanpa hambatan signifikan.

Sistem teknologi informasi keimigrasian memainkan peran krusial dalam operasi penangkapan kali ini. Sistem tersebut secara otomatis mengidentifikasi SL sebagai salah satu subjek yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, memberikan pernyataan tegas mengenai komitmen wilayah Bali dalam penegakan hukum internasional. Penangkapan ini menegaskan hal tersebut.

"Bali sama sekali tidak akan pernah dijadikan sebagai tempat persembunyian bagi para buronan yang sedang dicari," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, dilansir Antara, Sabtu (28/3/2026).

Penangkapan buronan Interpol di pintu masuk utama pariwisata Indonesia ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antara otoritas imigrasi lokal dengan jaringan penegakan hukum global.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Imigrasi Bali dalam menjaga kedaulatan Indonesia dari ancaman kriminalitas internasional yang coba bersembunyi di wilayah mereka.