JAKARTA, BisnisMarket.com - Bulan Ramadan selalu dinanti umat Muslim. Namun bagi perempuan yang sedang mengandung, datangnya bulan suci sering menghadirkan pertanyaan besar: puasa saat hamil wajib atau tidak?

Tak sedikit ibu hamil merasa dilema. Ingin tetap menjalankan puasa Ramadan demi meraih pahala maksimal, tetapi juga khawatir kondisi tubuh melemah atau berdampak pada kesehatan janin. Ditambah lagi, muncul kebingungan soal pengganti puasa: apakah harus qadha, membayar fidyah, atau keduanya. 

Agar tidak salah langkah, berikut penjelasan hukum puasa ibu hamil berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama.

Hukum Puasa Saat Hamil dalam Islam

Secara hukum asal, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh dan mampu. Namun Islam juga memberikan keringanan (rukhshah) bagi golongan tertentu, termasuk ibu hamil.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Al-Ka'bi dan tercantum dalam Sunan Abu Dawud, disebutkan bahwa Allah memberikan keringanan puasa bagi musafir, perempuan hamil, dan perempuan menyusui.

Artinya, jika puasa dikhawatirkan membahayakan kondisi ibu atau janin, maka ibu hamil diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun keringanan ini bukan berarti tanpa kewajiban pengganti.

Dalil Al-Qur’an tentang Pengganti Puasa

Ketentuan mengenai pengganti puasa terdapat dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 184. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa dapat menggantinya di hari lain (qadha) atau membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.