PANDEGLANG, BisnisMarket.com - Al-Qur'an adalah kitab suci yang sangat dimuliakan oleh umat Islam. Sebagai pedoman hidup, interaksi dengan Al-Qur'an, baik membaca maupun memegangnya, memiliki adab-adab tertentu. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah: "Bolehkah kita memegang Al-Qur'an tanpa memiliki wudhu?"

Dasar Hukum Utama

Mayoritas ulama mendasarkan hukum ini pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqiah ayat 79:

“Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali hamba-hamba yang disucikan.”

Serta hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwatha’:

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.”

Pandangan Empat Mazhab

Mengenai tafsir "orang yang suci" dalam dalil di atas, berikut adalah rincian pendapat dari empat mazhab besar:

Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali: Mayoritas ulama dari ketiga mazhab ini berpendapat bahwa haram hukumnya menyentuh atau memegang mushaf Al-Qur'an bagi seseorang yang sedang dalam keadaan hadas (kecil maupun besar). Kesucian (wudhu) menjadi syarat wajib untuk menyentuh fisik mushaf.