BISNIS MARKET – Aktivitas memancing, yang bagi sebagian orang adalah hobi dan bagi sebagian lainnya adalah mata pencaharian, seringkali memunculkan pertanyaan teologis, terutama terkait penggunaan umpan hidup.
Praktik melukai atau menggunakan hewan hidup sebagai umpan dikhawatirkan bertentangan dengan prinsip ihsan (berbuat baik) yang diajarkan dalam Islam.
Sejumlah ulama dan ahli fikih memberikan tinjauan hukum, menekankan bahwa persoalan ini berada di persimpangan antara kebolehan berburu dan larangan menyiksa hewan.
Prinsip dasar dalam syariat Islam adalah memperbolehkan berburu atau memancing untuk mendapatkan rezeki dan konsumsi, sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an. Namun, hal ini dibatasi oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang mewajibkan ihsan terhadap segala sesuatu:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Maka, apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik..." (HR. Muslim)
Hadis inilah yang menjadi landasan kritik terhadap penggunaan umpan hidup yang berpotensi menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Hukum Berbeda Sesuai Jenis Umpan
Para ahli fikih cenderung membedakan hukum penggunaan umpan berdasarkan jenis hewannya:
- Umpan Non-Vertebrata (Cacing, Jangkrik, Serangga):