JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap industri tembakau secara drastis? Sebuah wacana yang mungkin terdengar kontroversial namun menyimpan potensi besar, baik dari sisi pendapatan negara maupun implikasinya bagi jutaan perokok di tanah air. Inilah yang kini tengah disiapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, sebuah langkah berani yang menargetkan legalisasi rokok ilegal untuk mulai diterapkan pada Mei 2026. Sebuah gebrakan yang mengundang rasa penasaran sekaligus kekhawatiran, benarkah ini solusi cerdas atau justru ancaman baru yang harus kita hadapi?

Langkah Strategis atau Kebijakan Kontroversial?

Pemerintah, melalui Menkeu Purbaya, tengah menggodok sebuah kebijakan monumental terkait penanganan rokok ilegal. Rencana legalisasi ini sontak menjadi perbincangan hangat, memicu berbagai spekulasi dan analisis. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai upaya serius untuk mengendalikan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan negara. Perkiraan potensi pendapatan negara dari cukai rokok ilegal yang selama ini hilang bisa mencapai triliunan rupiah. "Kita harus mencari cara agar potensi pendapatan negara dari sektor ini bisa optimal," ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya, mengindikasikan adanya dorongan kuat untuk menutup kerugian negara.

Mengapa Legalisasi? Menelisik Akar Permasalahan

Perlu dipahami, fenomena rokok ilegal bukanlah isu baru. Peredarannya yang masif selama bertahun-tahun telah menciptakan pasar gelap yang sulit dikendalikan. Berbagai upaya penindakan hukum sejauh ini belum mampu memberantasnya secara tuntas. Justru, semakin maraknya rokok ilegal menimbulkan pertanyaan: mengapa sulit diberantas? Salah satu alasannya adalah tingginya harga rokok legal yang membuat sebagian masyarakat beralih ke alternatif yang lebih murah, meskipun ilegal. Di sinilah letak dilema kebijakan.

Dilansir dari Kompas.com (20/4), Purbaya melihat bahwa pendekatan represif semata tidak cukup efektif. Legalisasi, dalam pandangan ini, adalah sebuah strategi untuk membawa rokok ilegal ke dalam sistem yang teratur. Dengan legalisasi, pemerintah dapat mengenakan tarif cukai, mengontrol kualitas produk, serta memantau distribusinya secara lebih ketat. "Sebentar lagi mau diskusi dengan DPR gimana bagusnya, tapi proposal udah selesai. Diharapkan nanti bisa diterima oleh DPR, baru kita jalankan nanti,” ujar Purbaya di Kejagung pada beberapa waktu lalu seperti diwartakan dalam pemberitaan nasional (20/4). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses legislasi masih berjalan, namun kerangka proposal sudah siap, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindaklanjuti wacana ini. Ini bukan berarti pemerintah mendorong konsumsi rokok, melainkan sebuah upaya pragmatis untuk mengelola sebuah realitas yang sudah ada di masyarakat.

Dampak Ganda: Pendapatan Negara Vs. Kesehatan Masyarakat

Tentu saja, rencana ini tidak lepas dari perdebatan sengit. Para ekonom melihat potensi besar dalam peningkatan pendapatan negara. Cukai yang berhasil dikumpulkan dari rokok yang sebelumnya ilegal dapat dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan. Namun, di sisi lain, para pegiat kesehatan masyarakat menyuarakan keprihatinan. Kekhawatiran utama adalah legalisasi ini bisa jadi justru meningkatkan jumlah perokok, terutama dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya tidak terjangkau rokok legal. "Kita harus sangat berhati-hati agar kebijakan ini tidak justru menjadi bumerang bagi kesehatan publik," tegas seorang aktivis kesehatan.

Menuju Mei 2026: Tantangan dan Harapan