JAKARTA, BisnisMarket.com - Langkah besar pemerintah mengatur ekspor komoditas strategis lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) justru memunculkan teka-teki besar yang mengancam kepastian usaha. Di saat semua mata tertuju pada efisiensi dan nilai tambah, klasifikasi produk nikel yang wajib diekspor lewat badan usaha milik negara ini masih simpang siur, membuat pelaku industri menahan napas dan bertanya-tanya: mana yang masuk, mana yang tidak?

Dilansir dari Bloomberg Technoz (26/5), Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan ketidakjelasan ini sudah mencapai titik krusial. Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi, menyoroti perbedaan mendasar pada kode klasifikasi barang internasional atau Harmonized System (HS) yang menjadi acuan utama perdagangan dunia.

“Jika yang dimaksud adalah ferro alloy, jenis-jenisnya apa saja? Itu belum jelas. Secara spesifik, kode HS dan komoditasnya berbeda dengan feronikel (FeNi) maupun nickel pig iron (NPI). Jika mengacu aturan Kemendag, keduanya seharusnya tidak masuk dalam kategori ferro alloy dengan pos tarif HS 7202,” ungkap Toha tegas.

Masalah ini bukan sekadar soal kode angka. Dalam rancangan peraturan yang sedang disiapkan, pemerintah memasukkan feronikel dengan kode ex 7202.60.00 ke dalam daftar wajib ekspor lewat Danantara, lengkap dengan syarat kadar tertentu: mulai bentuk bongkahan, batangan, hingga produk setengah jadi. Namun di sisi lain, definisi resmi masih dibahas antar kementerian, menciptakan celah ketidakpastian yang mahal bagi industri bernilai triliunan rupiah ini.

Dampaknya sangat nyata. Indonesia merupakan produsen feronikel terbesar dunia dengan produksi mencapai 579.430 ton tahun lalu, bahan utama pembuatan baja nirkarat dan pendukung rantai pasok kendaraan listrik global. Ketidakpastian aturan berisiko mengganggu aliran pasok, meresahkan investor yang sudah menanamkan modal besar di smelter, bahkan bisa mengurangi daya tawar Indonesia di pasar internasional—sebagaimana pengalaman masa lalu saat perubahan regulasi mendadak sempat mengganggu iklim investasi.

Masalah Lebih Dalam: Siapa Pemilik Barang Olahan?

Di balik debat klasifikasi, ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar dan sensitif: status kepemilikan komoditas setelah diolah. Toha menjelaskan, berbeda dengan batu bara, dalam industri nikel proses peralihan hak milik terjadi saat pembayaran royalti ke negara.

“Begitu diolah menjadi NPI atau feronikel, itu sudah menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar. Pertanyaannya: di mana batas kewenangan Danantara jika barang industri murni pun diatur ekspornya?” tegasnya, mempertanyakan konsistensi kebijakan ini.

Isu ini krusial karena mayoritas smelter nikel beroperasi sebagai entitas mandiri, terpisah dari perusahaan tambang. Jika produk yang sudah bernilai tambah tinggi pun dikendalikan sepenuhnya, dikhawatirkan akan mengubah struktur bisnis yang sudah terbentuk puluhan tahun dan mengurangi insentif investasi hilirisasi yang sedang didorong pemerintah.