JAKARTA, BisnisMarket.com -
Langkah besar pemerintah mengatur ekspor komoditas strategis lewat PT Danantara
Sumberdaya Indonesia (DSI) justru memunculkan teka-teki besar yang mengancam
kepastian usaha. Di saat semua mata tertuju pada efisiensi dan nilai tambah,
klasifikasi produk nikel yang wajib diekspor lewat badan usaha milik negara ini
masih simpang siur, membuat pelaku industri menahan napas dan bertanya-tanya:
mana yang masuk, mana yang tidak?
Dilansir dari Bloomberg Technoz (26/5), Perhimpunan
Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menegaskan ketidakjelasan ini sudah
mencapai titik krusial. Muhammad Toha, Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis,
Mineral Kritis, dan Hilirisasi Mineral Perhapi, menyoroti perbedaan mendasar
pada kode klasifikasi barang internasional atau Harmonized System (HS) yang
menjadi acuan utama perdagangan dunia.
“Jika yang dimaksud adalah ferro alloy, jenis-jenisnya
apa saja? Itu belum jelas. Secara spesifik, kode HS dan komoditasnya berbeda
dengan feronikel (FeNi) maupun nickel pig iron (NPI). Jika mengacu aturan
Kemendag, keduanya seharusnya tidak masuk dalam kategori ferro alloy dengan pos
tarif HS 7202,” ungkap Toha tegas.
Masalah ini bukan sekadar soal kode angka. Dalam
rancangan peraturan yang sedang disiapkan, pemerintah memasukkan feronikel
dengan kode ex 7202.60.00 ke dalam daftar wajib ekspor lewat Danantara, lengkap
dengan syarat kadar tertentu: mulai bentuk bongkahan, batangan, hingga produk
setengah jadi. Namun di sisi lain, definisi resmi masih dibahas antar
kementerian, menciptakan celah ketidakpastian yang mahal bagi industri bernilai
triliunan rupiah ini.
Dampaknya sangat nyata. Indonesia merupakan produsen
feronikel terbesar dunia dengan produksi mencapai 579.430 ton tahun lalu, bahan
utama pembuatan baja nirkarat dan pendukung rantai pasok kendaraan listrik
global. Ketidakpastian aturan berisiko mengganggu aliran pasok, meresahkan
investor yang sudah menanamkan modal besar di smelter, bahkan bisa mengurangi
daya tawar Indonesia di pasar internasional—sebagaimana pengalaman masa lalu
saat perubahan regulasi mendadak sempat mengganggu iklim investasi.
Masalah Lebih Dalam: Siapa Pemilik Barang
Olahan?
Di balik debat klasifikasi, ada persoalan hukum yang
jauh lebih mendasar dan sensitif: status kepemilikan komoditas setelah diolah.
Toha menjelaskan, berbeda dengan batu bara, dalam industri nikel proses
peralihan hak milik terjadi saat pembayaran royalti ke negara.
“Begitu diolah menjadi NPI atau feronikel, itu sudah
menjadi produk industri. Status kepemilikannya sudah bukan milik negara
sepenuhnya karena royalti telah dibayar. Pertanyaannya: di mana batas
kewenangan Danantara jika barang industri murni pun diatur ekspornya?”
tegasnya, mempertanyakan konsistensi kebijakan ini.
Isu ini krusial karena mayoritas smelter nikel
beroperasi sebagai entitas mandiri, terpisah dari perusahaan tambang. Jika
produk yang sudah bernilai tambah tinggi pun dikendalikan sepenuhnya,
dikhawatirkan akan mengubah struktur bisnis yang sudah terbentuk puluhan tahun
dan mengurangi insentif investasi hilirisasi yang sedang didorong pemerintah.