MEDAN, BisnisMarket.com - Disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi perhatian publik. Pada hari pertama kerja setelah masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 H, tercatat ratusan ASN tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Data yang dihimpun menunjukkan sebanyak 471 ASN di Pemko Medan tidak masuk kerja pada Rabu (25/3/2026). Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari DPRD Kota Medan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, menyampaikan kekecewaannya atas sikap para ASN tersebut. Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan rendahnya kedisiplinan sebagai aparatur negara.

“Ini sangat disayangkan. Setelah menikmati libur cukup panjang, masih ada ratusan ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas,” ujar Robi Barus, Kamis (26/3/2026).

DPRD Nilai Sikap ASN Tidak Mencerminkan Pelayan Publik

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu menilai tindakan bolos kerja tersebut tidak hanya melanggar aturan kedisiplinan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik yang digaji dari uang rakyat. Oleh karena itu, mereka seharusnya menunjukkan etos kerja dan profesionalisme yang tinggi.

Robi juga menyoroti perbedaan kondisi antara ASN dan pekerja swasta. Banyak pekerja swasta, kata dia, hanya mendapatkan waktu libur yang terbatas saat hari besar keagamaan.

“Banyak pekerja di sektor swasta hanya mendapatkan libur satu atau dua hari. Sementara ASN sudah mendapatkan libur hampir satu minggu, tetapi masih saja ada yang tidak masuk kerja,” katanya.