JAKARTA, BisnisMarket.com - Bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perhatian justru mengalami perlakuan yang tak layak manusiawi. Ruangan yang sempit seharusnya menjadi tempat bermain dan belajar, tapi justru menyimpan derita yang tak terucapkan. Bagaimana mungkin tempat penitipan anak yang dipercaya orang tua justru berubah menjadi lokasi penderitaan bagi generasi penerus bangsa?

Fakta Mengejutkan Terungkap

Dilansir dari Kompas.com (24/4), kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, akhirnya terkuak ke permukaan. Penyelidikan yang dilakukan Polresta Yogyakarta mengungkapkan bahwa total anak yang pernah dititipkan di tempat tersebut mencapai 103 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 53 anak di antaranya terindikasi menjadi korban tindakan kekerasan, dengan sebagian besar berusia di bawah dua tahun, usia yang paling rentan dan membutuhkan perhatian penuh.

“Kalau jumlah semua anak kita lihat itu ada 103, tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang,” ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Rizki Adrian, sebagaimana dikutip dari pemberitaan tersebut.

Perlakuan yang Membuat Hati Teriris

Hasil penyelidikan menunjukkan pola perlakuan yang menyimpang dan tak layak. Ada bayi berusia dua hingga empat bulan yang dibedung hampir sepanjang hari, hanya dibuka saat waktu makan. Tak hanya itu, ditemukan juga kasus anak berusia sekitar 1,5 tahun yang diikatkan di gagang pintu agar tidak bergerak atau berlarian. Pemberian makanan pun tidak dilakukan dengan cara yang wajar, bahkan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan usia dan kondisi kesehatan anak.

Kondisi fisik tempat penitipan pun memprihatinkan. Ruangan berukuran hanya 3 x 3 meter saja diisi oleh sekitar 20 anak sekaligus. Kurangnya ruang gerak dan perhatian yang cukup menjadi alasan utama mengapa perlakuan kasar terjadi, seolah menjadi cara mudah bagi pengasuh untuk mengendalikan banyak anak dalam waktu bersamaan.

Tak Memiliki Izin Resmi

Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah bahwa lembaga penitipan anak ini ternyata beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Berdasarkan keterangan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kota Yogyakarta, tempat ini tidak memenuhi syarat operasional yang ditetapkan pemerintah, baik dari segi fasilitas, tenaga pendidik, maupun sistem pengawasan.