BISNISMARKET.COM - PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan penyesuaian harga untuk sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Keputusan ini merupakan respons resmi perusahaan terhadap kondisi pasar energi terkini.

Keputusan penyesuaian harga ini didasari oleh pertimbangan matang mengenai perkembangan signifikan yang terjadi dalam pasar energi di tingkat internasional saat ini. Perubahan ini diperkirakan akan berdampak langsung pada konsumen pengguna BBM non-subsidi.

Alasan utama di balik penyesuaian harga BBM non-subsidi ini adalah adanya dinamika geopolitik global yang kian menekan harga minyak mentah dunia. Tekanan eksternal ini memaksa perusahaan untuk merevisi struktur harga jual di dalam negeri.

Penyesuaian harga baru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2026. Penetapan waktu ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal bagi seluruh konsumen yang tersebar di berbagai wilayah operasional perusahaan.

Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di bawah pengelolaan Pertamina akan menerapkan tarif baru tersebut secara serentak. Konsumen diharapkan dapat menyesuaikan rencana pembelian mereka sesuai dengan jadwal berlakunya tarif yang baru.

Kenaikan harga yang cukup signifikan terlihat pada produk unggulan Pertamax dengan spesifikasi oktan RON 92. Produk ini mengalami lonjakan harga yang perlu menjadi perhatian utama bagi para pengguna kendaraan bermesin bensin.

Secara spesifik, harga jual Pertamax (RON 92) mengalami peningkatan dari tarif sebelumnya yakni Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter. Kenaikan ini mencerminkan akumulasi biaya yang dipengaruhi oleh faktor global.

Dilansir dari Tren.Bisnismarket, perusahaan menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah yang terpaksa diambil menyusul situasi pasar yang tidak menentu. "Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan signifikan di pasar energi internasional saat ini," ujar perwakilan perusahaan.

Dikutip dari Tren.Bisnismarket, penetapan harga baru ini secara resmi diumumkan oleh Pertamina sebagai bentuk transparansi perusahaan kepada publik. "PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi," bunyi pengumuman tersebut.