Bisnismarket.com- Ada seorang wanita berusia 40-an telah menerima hukuman penjara yang ditangguhkan karena memposting komentar palsu.

Komentar yang mengklaim bahwa dirinya sedang diawasi dan diancam oleh aktor Gong Yoo.

Menurut komunitas hukum pada 29 Juli, Divisi Pidana 5 Pengadilan Distrik Daejeon menjatuhkan hukuman kepada wanita tersebut, yang diidentifikasi sebagai Miss A.

Adapun hukuman terhadap wanita tersebut adalah 6 bulan penjara dengan 2 tahun masa percobaan karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi.

Pada pertengahan Januari 2020, Miss A mengunggah komentar-komentar yang memfitnah dalam sebuah siaran langsung yang dipandu oleh Gong Yoo. 

Wanita itu mengatakan, "Saya diancam dari belakang, dan tiada hari tanpa saya diancam" dan "Dia menyiksa saya sampai saya neurosis."

Namun, di sisi lain pihak Gong Yoo telah dipastikan bahwa sang aktor tidak memiliki hubungan pribadi dengan Miss A dan tidak terjadi kekerasan seksual.

Pengadilan menyatakan, "Klaim yang diajukan oleh Miss A sama sekali tidak berdasar dan, lebih dari itu, ia berulang kali menyebarkan informasi palsu dalam jangka waktu yang lama. 

Meskipun korban adalah seorang tokoh publik dan secara alami menjadi pusat perhatian publik, sifat kejahatannya sangat serius."