LOMBOK TENGAH, BisnisMarket.com - Penutupan sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendadak menjadi sorotan publik dan ramai dibicarakan di media sosial. Di tengah polemik tersebut, banyak masyarakat mulai mempertanyakan aturan pemerintah terkait keberadaan minimarket dan ritel modern di Indonesia.

Dasar Hukum Pengaturan Ritel Modern

Ternyata, pemerintah memang telah memiliki regulasi khusus yang mengatur pengembangan pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2021. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari zonasi pendirian toko swalayan, jam operasional, hingga pembatasan jumlah gerai minimarket.

Dalam aturan tersebut, toko swalayan meliputi minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk perkulakan yang menggunakan sistem pelayanan mandiri. Artinya, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret juga termasuk dalam kategori yang diatur pemerintah.

Ketentuan Zonasi dan Jarak Pendirian

Dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada (25/5), salah satu poin penting dalam Permendag 23 Tahun 2021 adalah kewajiban setiap pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengikuti rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang daerah setempat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menentukan zonasi ritel modern dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Tidak hanya itu, keberadaan pasar rakyat dan pelaku UMKM juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin toko swalayan diterbitkan. Pemerintah ingin memastikan kehadiran ritel modern tidak mematikan usaha kecil dan toko tradisional yang sudah lebih dulu beroperasi.

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa penetapan zonasi wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan pasar rakyat dan UMKM di wilayah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah dapat menentukan jarak tertentu antara minimarket dengan pasar tradisional atau toko kelontong.

Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat sekaligus mencegah dominasi ritel modern di suatu wilayah. Sebab, pertumbuhan minimarket yang terlalu masif dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan usaha pedagang kecil.