LOMBOK TENGAH, BisnisMarket.com
- Penutupan sejumlah gerai Alfamart di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara
Barat (NTB) mendadak menjadi sorotan publik dan ramai dibicarakan di media
sosial. Di tengah polemik tersebut, banyak masyarakat mulai mempertanyakan
aturan pemerintah terkait keberadaan minimarket dan ritel modern di Indonesia.
Dasar Hukum Pengaturan Ritel Modern
Ternyata,
pemerintah memang telah memiliki regulasi khusus yang mengatur pengembangan
pusat perbelanjaan dan toko swalayan melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2021.
Aturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari zonasi pendirian toko
swalayan, jam operasional, hingga pembatasan jumlah gerai minimarket.
Dalam aturan tersebut, toko swalayan meliputi
minimarket, supermarket, department store, hypermarket, hingga grosir berbentuk
perkulakan yang menggunakan sistem pelayanan mandiri. Artinya, minimarket
seperti Alfamart dan Indomaret juga termasuk dalam kategori yang diatur
pemerintah.
Ketentuan Zonasi dan Jarak Pendirian
Dilansir dari Bloomberg Technoz diakses pada (25/5), salah satu poin penting dalam Permendag 23 Tahun 2021
adalah kewajiban setiap pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan
mengikuti rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang daerah
setempat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menentukan zonasi ritel
modern dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Tidak hanya itu, keberadaan pasar rakyat dan pelaku
UMKM juga menjadi pertimbangan utama sebelum izin toko swalayan diterbitkan.
Pemerintah ingin memastikan kehadiran ritel modern tidak mematikan usaha kecil
dan toko tradisional yang sudah lebih dulu beroperasi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa penetapan zonasi wajib
mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat serta keberadaan
pasar rakyat dan UMKM di wilayah tersebut. Karena itu, pemerintah daerah dapat
menentukan jarak tertentu antara minimarket dengan pasar tradisional atau toko
kelontong.
Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan
ekonomi masyarakat sekaligus mencegah dominasi ritel modern di suatu wilayah.
Sebab, pertumbuhan minimarket yang terlalu masif dinilai dapat memengaruhi
keberlangsungan usaha pedagang kecil.