JAKARTA, BisnisMarket.com - Bayangkan jalur laut tersibuk di dunia yang membelah wilayah kedaulatan Indonesia, dilalui ribuan kapal setiap tahunnya, namun tidak menghasilkan pendapatan apa-apa bagi negara. Apakah posisi strategis itu layak hanya dijadikan penonton? Pertanyaan inilah yang meledak menjadi perdebatan hangat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan ide pungutan biaya bagi kapal yang melintas di Selat Malaka, lalu menariknya kembali dengan klarifikasi yang mengejutkan.
Ide yang Mengundang Polemik
Awalnya, gagasan itu disampaikan saat Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur pada 22 April 2026. Purbaya terinspirasi dari rencana Iran yang akan memungut biaya di Selat Hormuz. “Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tiga—Indonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang,” ujarnya saat itu, dikutip dari Bloomberg Technoz (24/4).
Ia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara pinggiran, melainkan berada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia. “Kapal yang melewati Selat Malaka tidak kita charge,” katanya. Gagasan ini langsung memicu reaksi beragam, baik dari dalam negeri maupun negara tetangga.
Klarifikasi: Hanya Ilustrasi
Menanggapi kegemparan yang muncul, Purbaya kemudian mengklarifikasi pernyataannya dalam jumpa pers pada Jumat, 24 April 2026. Ia menegaskan bahwa usulan itu bukanlah rencana resmi pemerintah.
“Konteksnya bukan serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mungut pajak di situ,” tegasnya. Menurutnya, ide itu hanya bersifat ilustrasi dan tidak pernah masuk dalam daftar agenda kebijakan. Purbaya juga menyadari bahwa ketentuan hukum internasional tidak mengizinkan pungutan sepihak terhadap kapal yang melintas di jalur pelayaran global.
“Jadi enggak bisa mengenakan tarif untuk kapal-kapal kecuali bentuknya servis atau servis anak buah kapal yang mau ganti,” tambahnya.
Prinsip kebebasan pelayaran internasional memang melarang negara memungut biaya semena-mena tanpa dasar layanan yang diberikan. Aturan ini telah disepakati secara luas demi kelancaran perdagangan dunia.