BISNISMARKET.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan fenomena gugat cerai yang diajukan oleh sejumlah wanita yang baru saja diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) semakin marak terjadi. Menurutnya, pihaknya sedang menelusuri terkait isu tersebut.

“Ini tengah kami dalami,” ungkapnya ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, dalam mengetahui faktor penyebab terjadinya gugatan perceraian ini. Apakah betul karena diangkat sebagai PPPK atau terjadi masalah lainnya sebelumnya yang telah terjadi pada pernikahan yang berlangsung.

Meskipun, sejauh ini tidak ada data resmi yang dipunya BKN mengenai jumlah abdi negara yang mengajukan gugaran perceraian ini.  Sekarang ini, prosesnya masih berlangsung.

Kemudian, saat telah didapatkan data-data dari pendalaman yang dijalankan, BKN akan mengkoordinasi pihak-pihak yang berkepentingan tentang mekanisme tindaklanjutnya, seperti pendampingan konseling jika dibutuhkan.

“Akan kami kolaborasikan bersama dengan Pemda, Korpri, sampai Kemenag,” ucapnya.

Sebelumnya pada beberapa bulan terakhir, banyak PPPK perempuan justru mengajukan gugatan cerai kepada suaminya. 

Diduga gugatan tersebut terjadi setelah mereka diangkat menjadi abdi negara. 

Fenomena tersebut terjadi di berbagai wilayah, meliputi Banten, Blitar (Jawa Timur), dan Cianjur (Jawa Barat).