BISNISMARKET.COM - Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru yang signifikan terkait pengelolaan Devis Hasil Ekspor (DHE) bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam (SDA). Kebijakan ini menetapkan kewajiban bagi seluruh eksportir SDA untuk menyimpan mata uang asing mereka di dalam negeri.

Ketentuan mengikat ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada tanggal 1 Juni 2026 mendatang. Keputusan ini merupakan langkah strategis yang diambil oleh otoritas terkait untuk memperkuat posisi devisa negara.

Salah satu tujuan utama dari regulasi ini adalah merespons secara langsung terhadap tekanan depresiasi nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing. Sebelumnya, Rupiah sempat mengalami pelemahan tajam hingga menyentuh level Rp17.600 per Dolar Amerika Serikat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan devisa di pasar domestik dan menahan tekanan depresiasi mata uang," tulis media tersebut. Langkah ini diharapkan mampu memberikan bantalan yang lebih kuat bagi stabilitas nilai tukar Rupiah dalam jangka menengah.

Pelaksanaan kewajiban penyimpanan DHE ini secara spesifik diarahkan untuk ditempatkan pada bank-bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penempatan dana asing ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas devisa yang tersedia untuk kebutuhan transaksi di dalam negeri.

Kebijakan regulasi yang terbilang tegas ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro secara keseluruhan. Pemerintah terus memonitor kondisi pasar keuangan domestik dan global.

Dilansir dari Suara, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya stabilisasi ekonomi makro. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga fundamental ekonomi Indonesia tetap tangguh di tengah ketidakpastian global.

Langkah ini secara teknis akan mengharuskan eksportir untuk mengubah mekanisme penempatan dana hasil ekspor mereka yang sebelumnya mungkin ditempatkan di luar negeri. Mereka kini wajib mengalihkan penempatan dana tersebut ke sistem perbankan nasional yang dikelola BUMN.

"Langkah regulasi yang cukup tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap pelemahan nilai tukar rupiah," demikian dikutip dari analisis media tersebut. Implementasi yang akan dimulai tahun 2026 memberikan waktu bagi eksportir untuk mempersiapkan infrastruktur dan kepatuhan mereka.