Bima - Kasus narkoba kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Bagaimana bisa seorang Kapolres terjerat dalam lingkaran setan ini? Simak ulasan lengkapnya!
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Bak drama kriminal, kasus ini bermula dari penangkapan seorang oknum polisi berpangkat Bripka, beserta istrinya, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Bima. Dari sinilah, rantai kasus mulai terkuak.
'Nyanyian' Anak Buah Jadi Titik Balik
"Ada nyanyian lah bahasanya dari keterangan tersangka Kasat Narkoba. Kemudian Kapolres dipanggil, dilakukan pemeriksaan internal," ujar Kombes Zulkarnain Harahap, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, seperti dikutip dari Kompas.com (14/2).
Pengakuan dari mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, menjadi kunci utama dalam mengungkap keterlibatan AKBP Didik. AKP M, yang lebih dulu ditangkap karena kasus serupa, 'bernyanyi' dan menyeret nama atasannya.
Pengakuan Sang Kapolres
Dalam pemeriksaan internal, AKBP Didik mengakui bahwa dirinya mengonsumsi dan memiliki sabu. Pengakuan ini menjadi dasar bagi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk berkoordinasi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim, guna mengamankan barang bukti narkoba di kediamannya.
Koper Narkoba yang Dipindahkan