JAKARTA, BisnisMarket.com - Setelah penuh drama dan kontroversi, kebijakan tarif era Donald Trump akhirnya menemui babak akhir. Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) resmi membatalkan kebijakan tarif yang sebelumnya menjadi andalan presiden tersebut. Lantas, bagaimana nasib kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang selama ini dinegosiasikan? Apakah ini menjadi peluang baru atau justru tantangan berat bagi perekonomian Indonesia?

Tarif Trump Dibatalkan: Kekalahan Hukum Terbesar

Keputusan MA AS ini tentu menjadi pukulan telak bagi Trump. Bagaimana tidak, kebijakan tarif yang selama ini menjadi senjata andalannya dalam perang dagang dengan berbagai negara, termasuk Indonesia, dinyatakan batal demi hukum.

"Dengan menggunakan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) Tahun 1977, Trump mengklaim memiliki kekuasaan yang hampir tak terbatas untuk memberlakukan tarif dagang internasional, tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya," dilansir dari Bloomberg Technoz.

Namun, klaim tersebut dimentahkan oleh MA AS, yang menilai Trump tidak memiliki wewenang hukum untuk mengenakan tarif bea masuk kepada para importir berdasarkan undang-undang darurat.

Kesepakatan Dagang RI-AS: Statusnya Belum Jelas

Dengan dibatalkannya tarif Trump, kelanjutan kesepakatan dagang timbal balik atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan AS menjadi tanda tanya besar. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bahwa kelanjutan ART akan diputuskan usai pemerintah melakukan pembicaraan lanjutan dengan pemerintah AS.

Juru bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengungkapkan bahwa kelanjutan ART akan bergantung pada keputusan Indonesia dan AS. "Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026) dilansir via Bloomberg Technoz.

Peluang atau Tantangan?