JAKARTA, BisnisMarket.com - Sebuah kabar mengejutkan datang dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Sumatera Utara. Seorang dosen inisial RP harus menerima hukuman berat setelah terbukti melakukan pelanggaran etika yang sangat serius. Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran akademik, tetapi juga pelecehan seksual yang terjadi di luar batas norma dan etika universitas.
Penuh Kontroversi dan Kejutan
Kasus ini mencuat setelah laporan dari keluarga salah satu mahasiswi, inisial TR, yang merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan perlakuan dosen tersebut. Berdasarkan laporan resmi, pelaku mengajak korban untuk melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel, sebuah tindakan yang sangat bertentangan dengan standar akademik dan moral. "Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas," ujar Rektor Universitas HKBP Nommensen, Muktar Panjaitan, saat konferensi pers di Pematangsiantar, Sabtu (7/3).
Dikutip dari laporan tersebut, pelanggaran ini dianggap sebagai pelanggaran etika berat yang tidak dapat ditoleransi. Bahkan, pihak universitas langsung mengambil langkah tegas dengan memecat dosen tersebut secara tidak hormat melalui Surat Keputusan Yayasan No: 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026, yang efektif sejak 5 Maret 2026.
Fakta dan Proses Investigasi
Tim investigasi yang terdiri dari ahli hukum, wakil rektor, dan kepala sumber daya manusia, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kasus ini. Mereka mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi kepada korban, pelaku, dan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya sangat jelas, bahwa tindakan pelaku melanggar kode etik dan norma akademik.
Rektor menambahkan, "Hal yang krusial adalah pelaku melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel." Keputusan ini diambil demi menjaga citra dan integritas institusi, sekaligus memberikan pelajaran berharga bahwa kekerasan dan pelecehan tidak akan pernah ditoleransi di lingkungan pendidikan tinggi.
Langkah Pemulihan dan Komitmen Universitas
Selain memecat pelaku, universitas juga menugaskan Satgas TPKS untuk memberikan pemulihan dan trauma healing kepada korban. Bahkan, tugas akademik korban yang sebelumnya dibimbing oleh pelaku kini dialihkan kepada kepala program studi, agar proses studi tetap berjalan lancar.
Muktar menegaskan, "Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi." Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dan moral harus selalu dijaga, dan pendidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
