BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah meluncurkan program terobosan dalam upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan. Langkah ini ditandai dengan dimulainya uji coba pendekatan kepatuhan kolaboratif atau Co-operative Compliance.

Pertamina, yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbesar di Indonesia, dipilih sebagai mitra pionir dalam program inovatif ini. Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur bagi perusahaan lain di masa mendatang.

Acara peluncuran resmi program kepatuhan kolaboratif ini dilaksanakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Perhelatan penting ini berlangsung pada tanggal 13 Juli 2026, menandai dimulainya fase implementasi.

Pendekatan baru yang digagas oleh DJP ini mengintegrasikan secara sinergis penerapan Tax Control Framework (TCF) dengan sistem data perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak.

Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk mengidentifikasi potensi permasalahan perpajakan secara dini. Dengan demikian, penyelesaian dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi isu yang lebih kompleks.

Hal ini diharapkan dapat memberikan tingkat kepastian hukum yang jauh lebih baik bagi para wajib pajak yang terlibat dalam skema kolaborasi ini.

Pendekatan ini merupakan wujud nyata DJP dalam mengembangkan metode pengawasan perpajakan yang lebih modern dan proaktif. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi.

Melalui kemitraan dengan Pertamina, DJP berupaya membangun hubungan yang lebih transparan dan saling percaya dengan wajib pajak besar. Ini adalah fondasi penting untuk mencapai target penerimaan pajak yang optimal.

Dikutip dari TREN.BISNISMARKET.COM.