BISNISMARKET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memperketat pengawasan terhadap aset milik wajib pajak yang nilainya mencapai Rp 406 triliun. Angka akumulasi harta yang belum terungkap ini berasal dari program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Pengawasan intensif ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya indikasi bahwa sejumlah wajib pajak belum sepenuhnya menuntaskan komitmen yang telah mereka buat sebelumnya. Hal ini menjadi prioritas utama otoritas pajak saat ini.
Indikasi tersebut meliputi dugaan bahwa ribuan wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban repatriasi aset yang telah dijanjikan. Selain itu, terdapat pula kecurigaan bahwa sebagian kekayaan lainnya belum dilaporkan secara transparan kepada otoritas pajak.
Data yang dihimpun oleh instansi menunjukkan adanya ketidakpatuhan dari sejumlah wajib pajak terkait kewajiban pengembalian dana ke dalam negeri. Mereka terindikasi belum memenuhi komitmen finansial yang telah disepakati.
Secara spesifik, terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal memenuhi kewajiban repatriasi aset yang telah ditetapkan. Jumlah ini menunjukkan adanya celah kepatuhan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh DJP.
Total nilai dari kewajiban repatriasi aset yang belum dipenuhi oleh kelompok wajib pajak tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 23 triliun. Angka ini menjadi fokus utama penelusuran lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Angka fantastis ini merupakan akumulasi dari aset yang belum terungkap melalui program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," demikian disampaikan mengenai nominal aset yang diawasi ketat tersebut.
Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, pengawasan intensif ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa ribuan wajib pajak belum menuntaskan komitmen repatriasi aset mereka. Hal ini menegaskan urgensi penegakan kepatuhan pasca program amnesti.
Lebih lanjut, "Masih ada dugaan bahwa sebagian wajib pajak belum melaporkan seluruh kekayaan yang mereka miliki secara transparan kepada otoritas pajak," menggarisbawahi tantangan transparansi pelaporan kekayaan wajib pajak.