BISNIS MARKET - Langkah tegas penegakan hukum kini mendesak dilakukan terhadap puluhan pabrik rokok di Kabupaten Sumenep yang nekat mengoperasikan mesin pelinting tanpa izin.

Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat puluhan mesin pelinting yang diduga melanggar ketentuan pendaftaran barang kena cukai. Operasional mesin-mesin ini secara terang-terangan menabrak mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024.

​Sesuai regulasi terbaru, setiap mesin pelinting rokok wajib terdaftar secara resmi dan lokasinya harus diverifikasi oleh petugas untuk mencegah terjadinya pergeseran kepemilikan tanpa izin.

"Namun, kenyataannya di Sumenep, banyak pengusaha yang mengabaikan prosedur ini dan justru bermain di zona abu-abu dengan memanfaatkan surat izin uji coba. Penegakan hukum yang lemah di tingkat daerah dianggap sebagai pemicu utama pembangkangan regulasi ini," kata Moh. Ilur Anam, Ketua KPK (Komunitas Pencinta Kretek) Madura dalam keterangannya di Madura, Minggu, 17 Mei 2026.

​Menurut Ilur, secara yuridis, tindakan memproduksi rokok tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan data konsumsi tahun 2025 dengan prevalensi perokok mencapai 38,7%, rokok ilegal yang diproduksi mesin-mesin ini berkontribusi pada hilangnya pendapatan negara sebesar Rp188,71 triliun per tahun. Oleh karena itu, penyitaan terhadap puluhan mesin tersebut menjadi langkah hukum yang tidak bisa ditawar lagi.

"​Modus operandi pengusaha yang melaporkan "mesin rusak" untuk memperpanjang izin sementara harus dilihat sebagai bentuk manipulasi hukum. Aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya memeriksa dokumen formal, tetapi juga melakukan audit teknis di lapangan. Jika terbukti ada produksi massal selama masa "uji coba", maka unsur pidana penggelapan cukai telah terpenuhi dan harus segera naik ke tahap penyidikan," ungkap Ilur.

​Dijelaskan Ilur, ketegasan hukum sangat diperlukan untuk melindungi tarif cukai SKTF sebesar Rp1.231 per batang. Tanpa adanya efek jera, para pengusaha ilegal akan terus merasa aman dalam menjalankan aksinya karena merasa dilindungi oleh oknum petugas.

Akibatnya, realisasi penerimaan CHT nasional yang baru mencapai Rp176,5 triliun hingga Oktober 2025 akan terus berada di bawah bayang-bayang kegagalan target.

"​Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, para pelaku juga dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini dikarenakan keuntungan dari produksi ilegal yang mencapai miliaran rupiah per hari tersebut diduga dialirkan untuk memperkuat infrastruktur produksi ilegal lainnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir, mulai dari penyitaan mesin hingga pemblokiran rekening pengusaha nakal," kata Ilur.