BISNISMARKET.COM - PT Pertamina (Persero) telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai penyesuaian harga untuk sejumlah produk Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak disubsidi oleh pemerintah. Penyesuaian harga ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang dilakukan oleh perusahaan energi plat merah tersebut.

Keputusan ini akan mulai diberlakukan secara efektif per tanggal 1 Juni 2026 di seluruh wilayah operasional Pertamina di Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung kepada konsumen pengguna BBM jenis tertentu.

Penyesuaian harga yang diumumkan kali ini menunjukkan arah yang berbeda antara dua kategori produk utama. Secara spesifik, produk dari lini Dex Series diproyeksikan akan mengalami penurunan harga pada periode mendatang.

Di sisi lain, produk BBM dengan performa tinggi, yaitu Pertamax Turbo, dijadwalkan akan mengalami kenaikan harga pada tanggal yang sama. Perbedaan arah pergerakan harga ini mencerminkan dinamika pasar yang berbeda antar jenis bahan bakar tersebut.

Perubahan tarif ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan terkini di pasar minyak mentah global serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan domestik saat ini. Evaluasi rutin ini menjadi landasan Pertamina dalam menentukan harga jual eceran BBM non-subsidi.

"PT Pertamina (Persero) secara resmi mengumumkan penyesuaian harga untuk sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku efektif mulai hari pertama bulan Juni 2026," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan.

Dilansir dari TREN.BISNISMARKET.COM, penyesuaian harga ini mencakup dua arah yang berbeda, yaitu penurunan untuk produk Dex Series dan kenaikan harga untuk Pertamax Turbo. Hal ini menunjukkan adanya diferensiasi dalam penentuan harga berdasarkan jenis produk.

Perubahan harga yang telah ditetapkan ini akan langsung memengaruhi konsumen yang selama ini setia menggunakan kendaraan yang membutuhkan spesifikasi bahan bakar tersebut. Dampaknya dirasakan di berbagai sektor pengguna.

"Perubahan ini akan langsung memengaruhi konsumen yang menggunakan kendaraan dengan spesifikasi bahan bakar tersebut di seluruh wilayah operasional Pertamina," bunyi keterangan lanjutan dari pengumuman tersebut.