PANDEGLANG, BisnisMarket.com - Menggunakan layanan pinjaman daring (pinjol) memang memberikan kemudahan akses dana cepat. Namun, kemudahan ini dibarengi dengan tanggung jawab yang besar. Sebagai instrumen utang-piutang yang sah secara hukum, setiap debitur memiliki kewajiban mutlak untuk melunasi cicilan sesuai kontrak yang telah disepakati.
Banyak orang mencoba menghindar atau melakukan "gagal bayar" (galbay) dengan harapan utang akan hilang dengan sendirinya. Faktanya, ada sederet risiko serius yang dapat menghancurkan kredibilitas finansial Anda di masa depan.
1. Akumulasi Bunga dan Denda yang Melambung
Risiko pertama yang langsung terasa adalah pembengkakan jumlah utang. Sesuai aturan OJK, pinjol legal memang memiliki batasan bunga maksimal, namun jika pembayaran tertunda, denda keterlambatan akan terus berjalan hingga mencapai batas maksimal (biasanya 100% dari pinjaman pokok). Menunda pembayaran hanya akan membuat beban finansial Anda semakin berat.
2. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Setiap aktivitas pinjaman pada platform legal tercatat secara otomatis di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking. Jika Anda menunggak:
Status kredit Anda akan berubah menjadi "Macet".
Nama Anda masuk dalam daftar hitam (blacklist) perbankan.
Anda akan ditolak saat mengajukan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman modal usaha di seluruh lembaga keuangan resmi.