BISNISMARKET.COM - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) telah memberikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rencana perubahan potongan komisi aplikator atau take rate yang akan dibatasi maksimal 8 persen. Langkah ini merupakan respons langsung atas permintaan klarifikasi dari otoritas bursa terhadap peraturan pemerintah yang baru diterbitkan.

Sekretaris Perusahaan GOTO, R A Koesoemohadiani, menyampaikan penjelasan resmi tersebut pada hari Selasa, 5 Mei 2026. Penjelasan ini dikirim sebagai tindak lanjut atas surat BEI bernomor S-05205/BEI.PP3/05-2026 yang diterbitkan sehari sebelumnya, yaitu pada 4 Mei 2026.

Permintaan klarifikasi dari BEI tersebut berpusat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh tahun 2026.

Kebijakan baru ini secara spesifik menetapkan bahwa potongan yang dapat dikenakan oleh aplikator harus diturunkan dari batas sebelumnya yakni 20% menjadi maksimal 8%. Hal ini berpotensi signifikan memengaruhi struktur pendapatan operasional GOTO di lini bisnis layanan on-demand.

Dilansir dari STOCKWATCH.ID, manajemen GOTO menyatakan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima naskah resmi mengenai Perpres dimaksud. Perusahaan masih dalam tahap menunggu dokumen lengkap agar dapat melakukan kajian mendalam terhadap implikasi aturan tersebut.

Mengenai respons atas penantian dokumen, Koesoemohadiani menyatakan, "Perseroan masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut," dalam sebuah keterbukaan informasi.

BEI secara khusus menyoroti potensi dampak perubahan take rate ini terhadap profitabilitas GOTO. Berdasarkan data laporan keuangan per akhir Maret 2026, segmen layanan on-demand menyumbang kontribusi laba usaha sebesar 85% dari total laba usaha perseroan.

GOTO menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi hukum yang berlaku di Indonesia. Perusahaan menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan terkait implementasi kebijakan ini.

"Perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah," tutur Koesoemohadiani lebih lanjut.