JAKARTA, BisnisMarket.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Sukoharjo Etik Suryani menggunakan uang hasil pemerasan terhadap anak buahnya senilai Rp 2,93 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan. Uang tersebut diduga dikumpulkan dari para pegawai selama periode 2021 hingga 2026.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dana yang diterima Etik Suryani berasal dari "upah pungut" (UP) dan setoran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," ujar Taufik kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Selain untuk renovasi rumah, Taufik menambahkan, uang hasil pungutan tersebut juga diduga digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan. Salah satunya adalah mobil jenis Innova. "Ada juga untuk pembelian kendaraan roda empat, Innova, ini nanti juga menjadi penelusuran dari tim penyelidik, karena ini berkaitan dengan aset recovery," tuturnya.

KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah barang bukti yang berhasil diamankan memiliki keterkaitan dengan eks Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani. Pendalaman ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkesinambungan dan melibatkan sang suami. Dugaan ini muncul karena Etik Suryani diduga meneruskan "tradisi" pemerasan yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya.

"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya kan ini di TKP ya, yang diamankan oleh teman-teman penyelidik," kata Taufik. Ia menambahkan, ada kemungkinan penerimaan lain dari tersangka atau barang bukti tersebut merupakan sisa dari periode sebelumnya.

Dalam aksinya, Etik Suryani diduga memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pemerasan "setoran upah pungut". Ia menerbitkan SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Selanjutnya, Etik meminta Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo untuk melancarkan aksi pungutan tersebut.

Ketiga orang tersebut, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2026.